PROFIL DESA CIPATUJAH

PROFIL DESA


Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data potensi desa, perkembangan desa dan data dasar keluarga. Potensi desa terdiri dari data potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi  desa. Data dasar keluarga terdiri dari data potensi social ekonomi keluarga, kesehatan individual, kelompok dan lingkungan keluarga, data pendidikan, penguasaan aset ekonomi dan sosial budaya serta tingkat kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban.



2.1   Kondisi Desa

2.1.1   Sejarah Desa

2.1.1.1 Terbentuknya Desa Cipatujah


 

 

Asal mula ‘’ Cipatujah’’   Nama Cipatujah di ambil dari nama sungai Cipatujah . Sedangkan kata Cipatujah sendiri, berasal dari bahasa sunda buhun yaitu  ‘’PATUJAH’’ – TUJAH   yang  berarti  saling  menghantam gambaran  dari  dua  sungai  yang  menyatu  aliran  airnya menyatu kelaut pantai selatan. Nama sungai tersebut adalah SUNGAI CIPATUJAH yang sekarang menjadi batas Desa Cipatujah.sebelah baratnya adalah sungai  Cipanyarang  yang membelah Batas wilayah Desa Ciandum. Aliran sungai nya menyatu  atau  bersatu  dengan muara yang selalu berpindah pindah menuju pantai selatan .  Kemudian  oleh   para LELUHUR atau para SESEPUH dulu atau istilah nya  PUPUHU  yang  bernama EYANG RANGGADING serta EYANG ARDI WIJAYA dijadikan sebagai daerah atau lembur dengan nama CIPATUJAH.sesuai dengan kondisi aliran sungainya.atau sesuai dengan kondisi kedua aliran sungainya.

Kira - kira awal tahun 1880 daerah atau lembur Cipatujah telah berubah menjadi sebuah pemerintahan atau nama DESA . yang di pimpin oleh seorang kepala Desa (KADES),nama seorang kepala Desa tersebut adalah  ‘’RADEN ATMA WIJAYA’’ yang berkedudukan di Talijah yang sampai sekarang nama kampung atau daerah tersebut berada di wilayah Desa Ciheras.tak lama kemudian di karenakan oleh beberapa hal. RADEN ATMA WIJAYA tersebut, pindah kesalah satu daerah yang bernama daerah Cipanas. yang sekarang nama daerah tersebut menjadi sebuah pemerintahan atau nama DESA, yaitu nama DESA CIPANAS. 

Pada saat masa jabatannya RADEN ATMAWIJAYA sekitar tahun 1902 pimpinan Desa atau KADES digantikan oleh RADEN PURA DINATA yang hanya memimpin atau menjabat selama 6 tahun. Pada tahun 1908 Jabatan pemerintahan Desa Cipatujah atau KADES jatuh ke salah satu adik RADEN PURA DINATA yang bernama ‘’RADEN WIRADINATA’’. yang memimpin pemerintahan Desa Cipatujah  hingga akhir kedudukan penjajah bangsa asing (jepang) di Indonesia. Salah seorang kerabat RADEN WIRADINATA yaitu atau bernama’’ RADEN MI’IH NATAPPURA’’ kemudian menggantikan jabatan pemerintahan Cipatujah (KADES) hingga memutuskan untuk berhenti pada tahun 1948. Maka, dengan berhentinya RADEN MI’IH NATAPURA  jabatan pemerintahan Cipatujah atau KADES  jadi kosong,maka di tunjuk lah ’’ RADEN UJU JUNAEDI’’ untuk menjadi pejabat sementara pemerintahan Desa atau istilah nama sekarang  Pjs Desa Cipatujah.

jabatan RADEN UJU JUNAEDI tersebut tidak lama sebab,berhasil mengadakan pemilihan kepala Desa (PILKADES) yang di perebutkan oleh 2 calon kandidat. 2 calon tersebut adalah 1.( RADEN ECEP JUMARNA)  putra bungsu dari RADEN WIRADINATA dengan pasangan kandidat ke 2.(ABSA GANDA WIJAYA) salah satu keturunan dari  RADEN ATMAWIJAYA  hasil pemilihan  PILKADES  tersebut dimenangkan oleh RADEN ECEP JUMARNA.  Pada tahun 1950  di usia yang relatif muda RADEN ECEP JUMARNA tersebut,kurang lebih selama 11 tahun,berhasil memimpin pemerintahan Cipatujah dan berhasil menghadang pemberontak  DI/TII  yang mencoba mengacaukan penduduk Desa Cipatujah. akhirnya pada tahun 1961 RADEN ECEP JUMARNA memutuskan untuk berhenti menjadi Kades Cipatujah maka dengan berhentinya  RADEN ECEP JUMARNA  di adakan kembali pemilihan kepala Desa (PILKADES) di tahun 1961 tersebut, ada 2 calon Kades. malah  ada satu  calon unggulan kaka  se ayah dari RADEN ECEP JUMARNA  yang bernama’’ RADEN ASEP SUKNA’’ kemudian  satu nama calon nya ‘’CHORI AHYARI’’ dalam  pilkades  tersebut  di menangkan oleh  RADEN ASEP SUKNA  masa ke pemimpinan RADEN ASEP SUKNA tersebut terhalang oleh lahirnya atau datang nya UUD N0 5 Thn 1979 PERBUP BUPATI  tentang pembatasan masa jabatan Kades selama 8 thn . Sehingga pada thn 1979 jabatan KADES Cipatujah di nyatakan ‘‘DEMISIONER’’  hingga  di  tahun tersebut di adakan kembali Pilkades yang baru. dalam Pilkades tersebut ada 2 calon. RADEN ECEP JUMARNA  mencalonkan kembali dan calon ke 2 ‘’ DAYAT HIDAYAT’’yang merupakan salah satu generasi muda Desa Cipatujah dan di menangkan banyak suara oleh RADEN ECEP JUMARNA. Masa jabatan Raden Ecep Jumarna tersebut berakhir pada tahun 1988.waktu terus maju sehingga di adakan kembali PILKADES Desa Cipatujah yang di perebutkan oleh RADEN EMAN SULAEMAN keturunan atau cucu dari 

RADEN PURA DINATA  dengan calon lainnya yaitu   SARNO SANJAYA  seorang pegawai Desa  dari Kaur pemerintahan pemilihan yang begitu  alot. dengan selisih 12 suara di menangkan oleh  RADEN EMAN SULAEMAN sampai pada tgl 28 oktobr 1997. Raden Eman Sulaeman memangku jabatan Kades Cipatujah.

kemudian memangku jabatan sementara  Pjs s/d pada tgl 17 mei 1999 di karenakan tidak ada calon lain yang bersedia mencalonkan diri sebagai Kades cipatujah  sehingga jabatan sementara  Kades Cipatujah di lanjutkan oleh  SARNO SANJAYA  s/d tahun 2001. Pada thn 2001 di adakan kembali pilkades dengan dua calon yaitu Sarno Sanjaya dan NAZMUDIN dan di menangkan kembali oleh Sarno Sanjaya dengan masa jabatan s/d thn 2005.Kemudin pada thn tersbut (2005) di adakan kembali pemilihan kepala Desa yg di perebutkan oleh 4 kandidat atau 4 calon diantaranya   1 Sarno sanjaya. sebagai incumbent   2 Supriadi. sebagai salah seorang dari generasi muda serta salah satu wirausahawan di Desa cipatujah  3 HERI HERNAWAN dari salh seorang tokoh pemuda dan yang ke 4 UNDANG SUMARSANA salah seorang mantan purnawirawan  TNI AD.pada pemilihan Pilkades tersebut di menangkan oleh  Supriadi  dengan mendapatkan perolehan suara 1189 suara.dan masa jabatannya selama 6 thn. Namun  seiring  dengan jalannya roda pemerintahan Republik Indonesia yg  berlandaskan Pancasila UUD 1945 pemilihan wakil – wakil rakyat harus di tentukan atau di adakan secara Demokrasi pada thn 2009 di adakan  pesta pemilihan wakil- wakil rakyat dari mulai tingkat Kabupaten, s/d tingkat pusat.pada thn 2009 tersebut, Kades Cipatujah SUPRIADI mencalonkan diri untuk calon tingkat kabupaten dari partai P3 (ppp) dengan nomor urut 2.untuk sementara kurang lebih 4 bulan jabatan kades cipatujah di pegang oleh sekdes nya yang bernama UTEN RUSTAN.

Namun pencalonnan tersebut  tidak berhasil diraih oleh Supriadi tersebut.sebab tidak mendapat banyak suara dan akhirnya kembali lagi menjabat Kades karena jabatannya masih lama.Pada thn 2011 jabatan kades Supriadi  berakhir  satu periode hingga pada tgl 24 mei 2011 diadakan kembali pilkades Desa Cipatujah dan nama SUPRIADI mencalonkan kembali untuk calon Kades. atas dorongan masyarakat  serta para tokoh Desa Cipatujah .calon kades tersebut di ikuti oleh 2 nama yaitu : 1 (WAWAN SUDRAJAT)dari perwakilan tokoh pemuda serta yang ke 2 yaitu : (SUNARYO) sebagai mantan purnawirawan TNI AD.

Pada pemilihan pilkades tersebut dimenangkan kembali oleh SUPRIADI dengan 

perolehan suara sebanyak 2.063 suara dengan terpilihnya nama SUPRIADI sebagai kades Cipatujah besar harapan masyarakat akan lebih majunya Desa Cipatujah. baik dari pembangunan, segi ekonomi, segi pendidikan dan sebagainya.

Pada bulan juli 2013 kades cipatujah [SUPRIADI] memberhentikan diri dari jabatan kadesnya padahal waktunya masih panjang,beliau tersebut ingin kembali mencalonkan diri untuk anggota DPRD kabupaten periode 2014-2019 dari partai Golongan Karya (GOLKAR) dengan nomor urut 2  di Pemilu Legeslatif (Pileg) Tgl, 09 April 2014. Jabatan kades sementara (Pjs) tersebut, untuk sementara di 

serahkan pada Perangkat Desa (Kaur Tata usaha dan umum) yang bernama WAWAN WARDIAN. sebelum ada nama calon Atau Pilkades dan pada tgl, 26 Agustus 2013 Pjs Desa Cipatujah tersebut resmi di lantik oleh Bupati Tasikmalaya (H.UU RUZHANUL ULUM) yang bertempat di Desa Mandala wangi kecamatan Salopa yang di saksikan oleh ketua BPD Desa,sebagian tokoh agama Desa,Camat Cipatujah, serta sebagian masyarakat Cipatujah. dalam pelantikan tersebut bupati Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan. menurut peraturan dan undang – undang dari kabupaten jabatan sementara kades setidaknya paling lama minimal 1 Thn,atau 6 bulan,atau 3 bulan,sebelum adanya kesiapan dari masyarakat  yang mencalonkan nama untuk kepala Desa,atau untuk kesiapan Pilkades.

Namun pada saat itu sekitar 2 bulan lebih sejak pelantikan Pjs WAWAN WARDIAN. ternyata kehendak masyarakat harus segera merayakan Pilkades dan segera ada nama yang mendaftarkan  calon Kepala Desa.dari kesepakatan masyarakat dan Ketua BPD beserta  anggotanya serta para tokoh Desa dan sesuai hasil musyawarah di aula Desa Cipatujah.tercapailah kesepakatan  bersama  bahwa pada bulan November 2013 akan melaksanakan Pilkades.

munculah 4 nama calon kades setelah seminggu udah melaksanakan musyawarah. 4 Nama Calon tersebut yaitu : ANDI JUANDI pensiunan guru Depdikbud . SUNARYO mantan pensiunan TNI AD thn 2010 serta pernah menjabat ketua BPD Desa cipatujah selama priode kedua Kades SUPRIADI dan Pjs WAWAN WARDIAN.dan nama calon lain ISIS SISWANDI mantan pensiunan UPTD Kesehatan kecamatan cipatujah serta nama WANDRI YUDIANA yg pernah kerja perangkat Desa di waktu Kepala Desa SUPRIADI serta pengalaman di bidang bibit pertanian serta politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

waktu terus berjalan dan berputar, kurang lebih 3 minggu sebelum waktu Pilkades, BPD serta para tokoh para RT,sebagian masyarakat. mengadakan musyawarah kembali di aula Desa Cipatujah. hasil musyawarah tersebut terbentuklah jajaran panitia pilkades serta pengundian nomor urut calon kepalaDesa.jajaran panitia tersebut terdiri dari sebagian stap Perangkat Desa serta sebagian anggoto BPD. dari hasil pengundian nomer urut calon Kepala Desa tersebut, [1]Andi juandi [2] Sunaryo (3) Isis siswandi [4]Wandri Yudiana.suasana pun semakin panas dan tegang maklum menjelang pemilihan apalagi masyarakat,terutama para pendukung calon atau tiimses.tibalah waktu yang di tunggu yaitu waktu pemilihan PILKADES, pada tanggal 27 november 2013 berlangsunglah pesta Demokrasi pemilihan PILKADES yang bertempat di lapang olah raga sepakbola ranggagading Dusun Cipatujah tepatnya hari Rabu.disertai rintik hujan sampai waktu  siang suasana dalam pilkades cukup dingin,sampai pukul 16.00 sore penghitungan surat suara selesai . cukup banyak masyarakat Desa cipatujah yang menyaksikan dalam penghitungan suara PILKADES tersebut.yang bertempat di lapang Olah Raga Ranggagading Dusun Cipatujah Desa Cipatujah. selesai dan terdengarlah perolehan suara terbanyak yang di dapat kan oleh nomor urut 2 yaitu YOYO SUNARYO dengan mendapatkan  886 suara. meskipun banyak surat suara yang tidak syah,dikarenakan salah pelipatannya sehingga pas di coblos surat suara tersebut tembus bekas pencoblosannya kelihatan jadi blong 2 bagian,dan tidak dinyatakan syah hasil. kesepakatan musyawarah oleh panitia PILKADES.sebelum penghitunagan suara tapi setelah 1,2 hari sesudah pelaksanaan Pilkades di hitung KEMBALI Surat Suara yang tidak syah tersebut di Aula kantor Desa oleh beberapa orang panitia Pilkades tetap saja suara tidak syahnya banyak yang mecoblos pada nomor urut 2.jadi jelas kepala Desa cipatujah periode 2014 -2020 dimenangkan oleh SUNARYO. waktu terus berjalan,Sekitar 3 bulan ke depan setelah pilkades tepatnya bulan Februari  tgl,22 thn 2014, Kepala Desa yang terpilih tersebut resmi mendapat Surat Keputusan Bupati (SK) dan dilantik oleh bapak bupati kabupaten Tasikmalaya (H.UU RUZHANUL ULUM), pelantikan atau pengambilan sumpah  jabatan kepala Desa terpilih tersebut bertempat di Desa Cibungur  tepatnya dilapangan sepak bola halaman kantor Desa Cibungur kecamatan parungponteng. yang di saksikan oleh Wakil Ketua BPD Desa Cipatujah (Alm.WAWAN SUDRAJAT) beserta  sebagian anggotanya, ketua LPM ,ketua MUI,serta  sebagian tokoh dan sebagian para pendukungnya diwaktu pilkades.sesuai  Peraturan dan Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 keputusan Bupati tersebut,bahwa jabatan Kepala Desa di jelaskan waktu jabatannya menjadi 5,atau menginjak ke berjalan 6 Tahun sejak di dapatkannya Surat Keputusan (SK).maka jabatan Kepala Desa terpilih atas nama ‘’SUNARYO’’ akan berakhir di Tgl,22 Februari 2020.dikarenakan ditahun 2020 cuman 1 Desa diwilayah Kecamatan Cipatujah yang berakhir masa jabatannya,yaitu Desa Cipatujah.dan keluar peraturan Bupati Tasikmalaya bahwa Pelaksanaan PILKADES di tarik ke Tahun 2021 disatukan dengan beberapa Desa yang lainnya.sehingga kedudukan atau Jabatan Kepala Desa di Desa Cipatujah di isi atau dijabat oleh Pejabat sementara (Pjs.) dari Pemerintah Kecamatan Cipatujah yaitu Bapak ROMLAN yang berasal dari Kp.Pasirlaja Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah.karena di Kabupaten Tasikmalaya akan diadakan pesta Demokrasi Pelaksanaan PILKADA 2020 yaitu di tgl,23 bulan September 2020 ternyata pelaksanan PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2020 di undur kembali dikarenakan adanya bencana non alam pandemiVirus Desease Corona (Covid-19) yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bulan Maret 2020.dan keluar himbauan atau Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sehingga Pelaksanaan PILKADA Kabupaten Tasikmalaya diakhir tahun 2020 yaitu pada tanggal, 09 Desember 2020 dan pelakasanaan Pilkades juga diundur semula dijadwalkan bulan Februari 2021 diundur kembali ke bulan April 2021 tepatnya tanggal,08 April 2021.dengan peraturan bidang pemdes kabupaten Tasikmalaya dengan tata cara menjalankan seperti pelaksanan PILKADA 2020 Pelaksanan Demokrasi PILKADES disuasana Pandemi Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan (Prokes).Pada pelaksanaan Pilkades Desa Cipatujah di tahun 2021.ada 4 (Empat) Kandidat yang mencalonkan sebagai Calon Kepala Desa Cipatujah Periode 2021-2027.ke 4 (Empat) Kandidat atau Calon tersebut yaitu (1).Bapak H.ACEP SURYAMAN,S.Pd (2).Bapak SUNARYO (3).Bapak SUPRIADI (4).Bapak WANDRI YUDIANA.Alhamdulilah pelaksanaan PILKADES di Desa Cipatujah,Berlangsung aman,tertib,meskipun dalam suasana Wabah Virus Desease (Covid-19) dan di menangkan oleh Nomor urut 2 (Dua) yaitu; Bapak H.ACEP SURYAMAN,S.Pd dengan Total Suara 1.950.

Demikianlah  sejarah nama Desa cipatujah sampai dengan jabatan Kepala Desa yang terpilih periode 2021-2027.semoga ada manfaatnya, Mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan terimakasih.


 



































2.1.1.2 Sejarah Pembangunan Desa

Tabel :1 

SEJARAH PEMBANGUNAN DESA

TAHUN KEJADIAN YANG BAIK / KEBERHASILAN KEJADIAN YANG BURUK / KEGAGALAN


2020 Terciptanya Pembangunan Sarana dan prasarana,baik Infrastruktur Fisik,non infrastruktur fisik ,Sarana kesehatan.dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan Rancangan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahunan,dikarenakan terjadi wabah musibah non alam Wabah Corona Virus Desease Covid-19  di pertengahan Tahun terjadi perubahan-perubahan Anggaran,dikarenakan Musibah Pandemi Covid semakin menguat,banyak warga Desa Cipatujah yang terpapar mengalami positif Covid-19 Keburukan dan kegagalan tepatnya bulan ke 3 (Maret 2020) terjadilah musibah yang sangat fatal di berbagai Negara,termasuk di Negara Republik Indonesia yaitu terjadilah musibah non alam wabah virus desease (COVID-19) sehingga segala bentuk kegiatan kegiatan di pemerintah  Desa Cipatujah sangat terganggu,tidak sesuai apa yang di rencanakan sebelumnya,khusunya kegiatan rencana pembangunan desa terjadi perubahan perubahan tdak sesuai yang di rencakanan,banyak titik pembangunan yang tidak jadi dibangun (tercancel).

    2020 Berhasil membangunan Jalan Desa,Jalan Infrstruktur,Sarana Kesehatan/Pembangunan Posyandu Desa.dan penanganan terhadap Wabah Virus Desease Covid-19.sesuai petuntuk dari pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten Terjadi Bencana Banjir di dua (2)  Kampung yaitu; Kp.Jajaway, RT.014,RW.04, Kp.Citoe, RT.021 RW.06,karena Daerah tersebut berada di dataran rendah dekat dengan Sungai cipatujah,sering terjadi banjir terutama jika pancaroba/musim hujan tiba dan terus mengguyur.Air dari sungai meluap dan air laut berbarengan pasang,mengakibatkan banjir hingga beberapa jam.

2020-2021 Pjs.Kepala Desa (ROMLAN) berhasil memberikan Beberapa bantuan baik bantuan sembako,dan bantuan langsung tunai sesuai perubahan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat,provinsi dan Kabupaten. Adanya perselisihan,protes dari masyarakat dengan adanya Bantuan-Bantuan yang keluar dari Pemerintah.baik berupa Bantuan Tunai,sembako,dll



2020-2021 ditahun 2020 berjalan tepatnya bulan ke tiga Maret 2020 Pak ROMLAN selaku Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Cipatujah berhasil melanjutkan apa yang di rencakanan oleh kepala Desa sebelumnya baik kegiatan ke pemerintahan,kegiatan pembangunan sesuai yang di rencakan dalam musrenbangdesa sebelumnya,dan kegiatan-kegiatan lainnya.namun di awal bulan ke.4 (empat) tepatnya bulan April 2020,terjadilah musibah yang sangat fatal di berbagai Negara,termasuk di Negara Republik Indonesia yaitu terjadilah musibah wabah virus desease (COVID-19) sehingga segala bentuk kegiatan kegiatan di pemerintah  Desa Cipatujah sangat terganggu,tidak sesuai apa yang di rencanakan sebelumnya,khusunya kegiatan rencana pembangunan desa terjadi perubahan perubahan tdak sesuai yang di rencakanan,banyak titik pembangunan yang tidak jadi dibangun(tercancel).namun Pjs.Kepala Desa Cipatujah pak ROMLAN masih bisa berhasil membangun sesuai yang di rencakan dalam RKPDes Desa Cipatujah yaitu;dibidang pemerintahan pengadaan sarana prasarana kantor desa, bidang pembangunan saran infrastruktur membangung Rabat Beton Jalan Desa,



jalan lingkungan,sarana kesehatan yaitu pembangunan Posyandu Desa,Pengadaan alat-alat Prokes (Protokol Kesehatan) penangan Wabah Virus Desease  (Covid-19) dan di bidang keadaan darurat yang mendesak yaitu;pemberian social berupa bantuan tunai,bantuan sembako dan lain-lain,selama 9 bulan ditahun 2020 Keburukan dan kegagalan tepatnya bulan ke 3 (Maret 2020) terjadilah musibah yang sangat fatal di berbagai Negara,termasuk di Negara Republik Indonesia yaitu terjadilah musibah non alam wabah virus desease (COVID-19) sehingga segala bentuk kegiatan kegiatan di pemerintah  Desa Cipatujah sangat terganggu,tidak sesuai apa yang di rencanakan sebelumnya,khusunya kegiatan rencana pembangunan desa terjadi perubahan perubahan tdak sesuai yang di rencakanan,banyak titik pembangunan yang tidak jadi dibangun (tercancel).


2021 Pada tanggal,08 April 2021 tiba lah pelaksanaan PILKADES 2021 di Desa Cipatujah.yang di ikuti oleh 4 (empat) kandidat/Calon Kepala Desa Periode 2021-2027 (disesuaikan dengan hasil pengundian Nomor Urut) ke 4 ( empat) calon tersebut adalah 1.WANDRI YUDIANA.2. H.ACEP SURYAMAN,S.Pd.

3.SUNARYO.4.SUPRIADI. Alhmamdulilah pelaksanaan Pilkades di Desa Cipatujah berlangsung aman,tertib,walaupun dalam suasana pandemic covid-19 dikarenakan adanya bencana non alam pandemic wabah Virus Desease (Covid-19) suasana dan tata cara pelaksanaan PILKADES tetap mengikuti aturan Petunjuk dari Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia dan peraturan Bupati Tasikmalaya.yaitu patuhi Protokol Kesehatan 3 (M).Mencuci Tangan,Memakai Masker,menjaga Jarak.

2021 Pada tanggal,21 Juni 2021 tiba lah pelantikan pengambilan Sumpah Kepala Desa terpilih hasil pemilihan pada tanggal,08 April 2021.PERIODE 2021-2027 yang dilantik/di ambil sumpah oleh Bupati Tasikmalaya bertempat di Pendopo baru Bojong Koneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.









2.1.2 Demografi

2.1.2.1 Letak Geografis

Desa Cipatujah merupakan salah satu dari 15 (Lima Belas) Desa di Wilayah Kecamatan Cipatujah, yang berbatasan dengan sebelah utara Desa Padawaras sebelah timur Desa Sindangkerta sebelah selatan Samudera Indonesia sebelah barat Desa Ciandum, Desa Cipatujah mempunyai luas wilayah seluas,+- 1.500 Ha. 

Iklim Desa Cipatujah, sebagaimana Desa-Desa lain di wilayah Indonesia  mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan,  hal tersebut  mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah.

Secara visualisasi, wilayah administratif  dapat dilihat dalam peta wilayah Desa Cipatujah sebagaimana gambar di bawah ini :


Gambar : 1

Peta Administratif Desa Cipatujah


 

Sumber : Data Desa Cipatujah


2.1.2.2 Topografi

Desa Cipatujah merupakan desa yang berada di daerah di wilayah Selatan Kabupaten Tasikmalaya, berada diantara bibir pantai selatan samudera Indonesia.










2.1.2.3 Hidrologi dan Klimatologi

Aspek hidrologi suatu wilayah Desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah Desa. Berdasarkan hidrologinya, aliran-aliran parit/sungai di wilayah Desa Cipatujah menjadi pola Batas Wilayah dengan Desa yang lain. Aliran sungai, yaitu sungai Cipatujah,parit/sungai Cikangkung,dan sungai Cipaterman. 


2.1.2.4 Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan

Pada umumnya lahan yang terdapat di Desa Cipatujah digunakan secara produktif, dan hanya sedikit saja yang tidak dipergunakan. Hal ini menunjukkan bahwa Kawasan Desa Cipatujah memiliki Sumber daya alam yang memadai dan siap untuk diolah. Luas lahan berupa sawah teknis seluas 308 ha, Semi teknis 0 Ha dan yang lainnya berupa pekarangan 411 Ha, Hutan produksi 450 ha, Hutan konservasi 12 Ha, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya mengenai luas tanah dan penggunaannya dapat dilihat pada tabel berikut ini.


Tabel : 2

Luas Lahan Menurut Jenis Penggunaan 

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

Sawah (Ha) Darat [Ha]

Teknis ½ Teknis Pekarangan Pemukiman Perkebunan produksi Hutan konservasi Lain-lain

308 - 411 Ha 450 15 316


Sumber : Data Desa Cipatujah

2.1.3 Keadaan Sosial

2.1.3.1 Kependudukan 

Penduduk Desa Cipatujah berdasarkan data terakhir hasil Sensus Penduduk Tahun 2017 tercatat sebanyak 5.080 jiwa, Tahun 2018 sebanyak 5.380 Jiwa, Tahun 2019 sebanyak 5.416 jiwa, tahun 2020 sebanyak 5.680 Jiwa, mengalami kenaikan setiap tahunnnya rata-rata sebesar 1,5% . Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel  3 di bawah ini.

Tabel : 3

Jumlah Penduduk Desa Cipatujah 

Tahun 2017-2020

No Tahun Jumlah Laju Pertumbuhan

1 2017 5.080 Jiwa 0,90 %

2 2018 5.380 Jiwa 0.95 %

3 2019 5.416 Jiwa 0,1 %

4 2020 5.680 Jiwa 2 %


Sumber : Data Desa Cipatujah


Jumlah rumah tangga di Desa Cipatujah Tahun 2017, sebanyak 1.502 Rumah Tangga/KK, Tahun 2018, sebanyak 1.702 Rumah Tangga/KK, Tahun 2019, sebanyak 1.727  Rumah Tangga/KK, Tahun 2020, sebanyak 1.714  Rumah Tangga/KK Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4 di bawah ini.


Tabel : 4

Luas Daerah, Jumlah Rumah Tangga, Kepadatan/km2 

Rata-rata Rumah Tangga dan Sex Ratio 

Di Desa Cipatujah Tahun 2018-2020


No Dusun Jumlah 

Rumah Tangga Kepadatan per km2 Sex ratio

1 Dusun 01 200 0,1 -

2 Dusun 02 186 1,5 -

JUMLAH 386


Proyeksi jumlah penduduk di Desa Cipatujah Tahun 2018-2019 berjumlah 5.380 jiwa, Tahun 2020 Berjumlah  5.680 jiwa. 


2.1.3.2 Indeks Pembangunan Manusia

Perkembangan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Desa Cipatujah Tahun 2014 s.d. Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:


Tabel : 5

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Desa Cipatujah Tahun 2018 – 2020


No Uraian 2018 2019 2020

1 Indeks Pendidikan 88 106 138

2 Indeks Kesehatan 20 53,16 54,34

3 Indeks Daya Beli 62 78 65,66

Target IPM Kec. Cipatujah

Target IPM Kab. Tasikmalaya 63,38 63,00 65,00

Realisasi IPM 63,84 64,84 65,89



Sumber : RPJMD Kabupaten Tasikmlaya tahun 2018-2020


Indeks Pendidikan dan Daya Beli memberikan kontribusi yang cukup tinggi dalam capaian IPM Desa Cipatujah, sehingga membuat Desa Cipatujah IPM-nya dapat melebihi target IPM Kabupaten Tasikmalaya.



2.1.3.3 Kesehatan

Tenaga kesehatan di Desa Cipatujah pada Tahun 2019 terbagi atas Bidan Desa 1 orang,  dukun beranak 3 orang, dan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan sebanyak 45 Orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 6 berikut ini.

Tabel : 6

Jumlah Tenaga Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat 

Di Desa Cipatujah Tahun 2020


No Tenaga Kesehatan Jumlah Ket.

1 Medis Doktor Umum -

Dokter Spesialis-

2 Keperawatan Bidan 1

Perawat 7

3 Partisipasi Masyarakat Dukun Bayi 3

Posyandu 9

Polindes -

PONED -

Desa Siaga 1

Kader Kesehatan Aktif 8

Paraji Sunat -

JUMLAH 24


Sumber : Data Desa Cipatujah


Jumlah kelahiran bayi (persalinan) pada tahun 2020 adalah sebanyak = 10 jiwa, yang terdiri atas bayi lahir hidup sebanyak = 10 jiwa, bayi lahir mati sebanyak = 2 jiwa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 7 berikut ini.











Tabel : 7

Jumlah Kelahiran Hidup dan Kematian Bayi 

Di Desa Cipatujah Tahun 2018 - 2020 (Jiwa)


No Uraian 2018 2019 2020

1 Bayi Lahir Hidup 6 11 10

2 Jumlah Kematian Bayi - 3 2

JUMLAH 6 14 12

Sumber : Data Desa Cipatujah


2.1.3.4 Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sehingga pendidikan adalah sebuah Investasi (modal) di masa yang akan datang. 

Di Desa Cipatujah tahun 2017-2020, jumlah guru dan murid tiap tahunnya mengalami peningkatan. Guru pada tahun 2020 berjumlah = 96 Orang,  

dengan jumlah murid PAUD sebanyak 38 orang, SD sebanyak 1.217 orang, Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 8 di bawah ini.


Tabel : 8

Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Uraian PAUD SD

1 Guru 38 78

2 Murid 599 1.217


Sumber : Data Desa Cipatujah

Pada masa kepemimpinan kepala desa ini, jumlah sarana prasarana sekolah, maupun jenjang terus diupayakan baik kuantitas maupun kualitasnya, baik itu negeri maupun swasta, dari mulai TK/PAUD/SD

Adapun jumlah sarana prasarana pendidikan di desa Cipatujah terdiri dari jenjang TK s.d. SD, baik formal maupun nonformal. Nama dan Jumlah sarana Pendidikan yang ada di Desa Cipatujah untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 9 di bawah ini.










Tabel : 9

Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

Di Desa Cipatujah Tahun 2019-2021


No Nama Sekolah Jenjang Status Lokasi Jumlah Murid

1 Kober PAUD

AL-Hikmah 

PAUD Negeri Kp.Tarisi,RT.023 RW.06 Dusun Sukajaya 49

2 Kober PAUD Nurul Huda PAUD Negeri Kp.Baru-Sabeulit

Dusun Sukajaya 50

3 Kober PAUD Saepul Hidayah PAUD Negeri Kp.Sukajaya,RT.017 RW.05

Dusun Sukajaya 82

4 PAUD As-Shobirin PAUD Negeri Kp.Lapang,RT.04 /.01 

Dusun Cipatujah 35

5. PAUD  Al-Muhajirin

Cikarang Indah PAUD Negeri Kp.Cikarang Indah,Rt.027/ 03

Dusun Cipatujah 45

Jumlah 261


Sumber : Data Desa Cipatujah


Tabel : 10

Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Nama Sekolah Jenjang Status Lokasi Jumlah Murid

1. TK.RA KOSGORO

Citoe TK Swasta Kp.Citoe,RT.021 RW. 06 Dusun Sukajaya 49

2. TK.PAUD PGRI

Cipatujah TK Negeri Kp.Cipatujah,Rt.006 RW. 02 Dusun Cipatujah 70

Jumlah 119













Tabel : 10

Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Nama Sekolah Jenjang Status Lokasi Jumlah Murid

1. SLB CIPATUJAH Pendidikan Negeri Kp.Baru,RT.016/04 100

2. MI AL-MUHAJIRIN Pendidikan Negeri Kp.Cikarang Indah RT.027 RW.03 106

3. SDN CIPATUJAH Pendidikan Negeri Kp.Cipatujah  RT.006 RW.02 167

4. SDN CIBARENGKOK Pendidikan Negeri Kp.Sarakan  RT.011 RW.03 70

5. SDN SUKAJAYA Pendidikan Negeri Kp.Sabeulit RT.015 RW.04 196

6. SDN TARISI Pendidikan Negeri Kp.Tarisi RT.023 RW.06 94

Tabel : 10

Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Nama Sekolah Jenjang Status Lokasi Jumlah Murid

1. SMPN 1 CIPATUJAH SMP NEGERI Kp.Sukajaya,RT.017/05 Dusun Sukajaya 448




Tabel : 10

Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Nama Sekolah Jenjang Status Lokasi Jumlah Murid

1. SMAN.1 CIPATUJAH SMA Negeri Kp.Cikidang,RT.009 RW.03  336


Rekapitulasi Jenis dan jenjang Sarana Pendidikan Formal dan Non Formal di Desa Cipatujah, dapat dilihat pada tabel 11 di bawah ini.











Tabel : 11

Jenis dan jenjang Sarana Pendidikan Formal dan Non Formal 

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Jenjang Jumlah Sekolah Lokasi

1 PAUD 5 Dusun Cipatujah,dan Dusun Sukajaya

2 M I 1 Dusun Cipatujah 

3 MDA 13 Dusun Cipatujah,dan Dusun Sukajaya

4 TK 2 Dusun Cipatujah,dan Dusun Sukajaya

5 SLB 1 Dusun Sukajaya

5 SD 4 Dusun Cipatujah dan Dusun Sukajaya

6 SMP 1 Dusun Sukajaya 

7 SMA 1 Dusun Cipatujah


Sumber : Data Desa Cipatujah 

Jika melihat tabel 11 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa lokasi sekolah baik formal maupun non formal berdomisili di dua kedusunan berarti sama jenis pendidikan formal, terutama untuk jenjang SD.


2.1.3.5 Kesejahteraan Sosial (Masyarakat)

Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesejahteraan sosial meliputi proses globalisasi dan industrialisasi serta krisis ekonomi,politik,dan lainnya yang berkepanjangan. dampak yang dirasakan diantaranya semakin berkembang dan meluasnya bobot, jumlah dan kompleksitas berbagai permasalahan sosial. keadaan ini bisa dilihat dan diamati dari data tabel 12  penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di bawah ini.


















Tabel : 12

Kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Masalah Kesejahteraan Sosial Jumlah Keterangan

1 Anak terlantar -

2 Anak Nakal -

3 Anak Balita terlantar -

4 Anak jalanan -

5 Lansia Terlantar -

6 Pengemis 3

7 Gelandangan -

8 Korban NAPZA -

9 Pekerja Sek Komersial -

10 Eks Narapidana 2

11 Penyandang Cacat 5

12 Penyandang Cacat Eks Penyakit Kronis 3

13 Keluarga Miskin Sosial 397

14 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 2

15 Keluarga Rumahnya Tidak layak Huni 67

16 Wanita Rawan Sosial Ekonomi -

17 Pemulung 4

18 Janda PKRI -

19 Korban Bencana Alam -

20 Masyarakat yang tinggal di daerah bencana 532

21 Komunitas adat terpencil -


Sumber : Data Desa Cipatujah 











2.1.3.6 Ketenaga Kerjaan

Berkaitan dengan perkembangan situasi dan kondisi ketenaga kerjaan di Desa Cipatujah sampai akhir tahun 2014, masih menunjukkan keadaan kondusif, walaupun di pihak lain masih dihadapkan pada keterbatasan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja yang cukup banyak. Keadaan ini semakin sulit dikendalikan sebagai akibat krisis ekonomi dan kenaikan harga BBM. Banyaknya pencari kerja di Desa Cipatujah adalah sebagai akibat penambahan angkatan kerja baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini terus berlangsung di berbagai lapisan dan tingkatan sektor-sektor usaha strategis yang banyak menyerap tenaga kerja. Keadaan seperti ini memberikan kontribusi sangat besar terhadap jumlah pencari kerja yang tidak terproyeksikan sebelumnya.

Jumlah angkatan kerja pada tahun 2018 sebanyak = 369 orang. Jumlah pencari kerja yang dapat tersalurkan dan ditempatkan di perusahaan-perusahaan maupun jenis pekerjaan lainnya sebanyak = 23 orang, sedangkan sisanya sebesar = 360 orang belum mendapatkan perkerjaan.

Untuk tahun 2020 jumlah pencari kerja laki-laki sebesar 37  Orang, sedangkan perempuan sebanyak 12 orang, Dari segi pendidikan, lulusan SLTA menempati urutan tertinggi dari jumlah persentase pencari kerja yang berhasil ditempatkan terhadap total pencari kerja, Dalam hal penyerapan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sementara jumlah pencari kerja yang terdaftar mengalami penurunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel 13 di bawah ini.

Tabel : 13

Jumlah Tenaga Kerja, Pencari Kerja, dan Lowongan Kerja 

Di Desa Cipatujah Tahun 2018-2020

No Yang Terdaftar Jumlah Keterangan

1 Pencari Kerja 369

2 Yang Ditempatkan 9

3 Lowongan Kerja -

4 Sisa Pencari Kerja 360


Sumber : Data Desa Cipatujah 


Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2014 pencari kerja mengalami kenaikan, begitu pula pada lowongan kerja. Akan tetapi masih terdapat ketimpangan antara pencari kerja dengan lowongan kerja, sehingga jumlah pencari kerja masih banyak yang tidak tertampung pada lowongan kerja yang dari segi kuantitasnya lebih sedikit daripada pencari kerja. Faktor lain yang menjadi penyebab utamanya adalah kompetensi yang dimiliki, dikaitkan dengan skill yang dibutuhkan oleh lapangan kerja.





2.1.3.7 Pemuda dan Olahraga

Dalam hal kepemudaan, pada tahun 2020 tidak terlepas dari aktifitas dan eksistensi Karang Taruna, baik level desa maupun level RW, sedangkan jumlah anggota karang taruna aktif untuk level desa berjumlah + 10 orang, serta hampir seluruh usia karang taruna terlibat aktif di kepengurusan Tingkat RT,RW, baik pengurus aktif, maupun anggota biasa. 

Sedangkan organisasi keolahragaan yang ada di desa Cipatujah cukup variatif, namun semua organisasi tersebut masih dikelola secara amatir, dan hanya penyaluran kegemaran saja. Untuk lebih jelasnya data organisasi keolahragaan dapat dilihat dalam tabel 13 di bawah ini.



Tabel : 13

Data Klub / Perkumpulan Olahraga

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Klub Olahraga Yang Terdaftar Jumlah Keterangan

1 Klub Sepakbola 1

2 Klub Bola Voli 2

3 Klub Bulu Tangkis 4

4 Klub Tenis Meja -

5 Klub Senam Sehat 1

6 Klub Jantung Sehat -

7 Klub Pencaksilat -

8 Klub Futsal -

JUMLAH 8


Sumber : Data Desa Cipatujah 



2.1.3.8 Kebudayaan

Kebudayaan yang ada di desa Cipatujah merupakan modal dasar pembangunan yang melandasi pembangunan yang akan dilaksanakan, warisan budaya yang bernilai luhur merupakan dasar dalam rangka pengembangan pariwisata budaya yang dijiwai oleh mayoritas keluhuran Nilai Agama Islam. Salah satu aspek yang ditangani dan terus dilestarikan secara berkelanjutan adalah pembinaan berbagai kelompok kesenian.

Pemerintah terus membina kelompok dan organisasi kesenian yang ada, walaupun dengan keterbatasan dana yang dialokasikan, namun semangat para pewaris kebudayaan di Desa Cipatujah terus berusaha menjaga, merawat, serta memeliharanya agar budaya dan kelompok kesenian tersebut terus terpelihara.

Beberapa kelompok kesenian yang ada di Desa Cipatujah yang masih eksis dan terawat walaupun kondisinya sangat memprihatinkan diataranya dapat dilihat dilihat pada tabel 14 dibawah ini.

Tabel : 14

Data Kelompok Budaya dan Kesenian 

Di Desa Cipatujah Tahun 2020-2021

No Jenis Kelompok Kesenian yang ada Jumlah Group Status

1 Seni Calung - -

2 Wayang Golek - -

3 Singa Depok - -

4 Reog - -

5 Pencak silat - -

6 Upacara Adat - -

7 Qasidah 4 Pasif

JUMLAH 4


Sumber : Data Desa Cipatujah 

Keterangan : 

- Aktif = Masih sering melakukan latihan rutin

- Pasif = Melakukan Latihan, kalau mau ada pentas saja


Di bidang pariwisata, Desa Cipatujah terus berupaya memelihara satu-satunya lokasi situs pantai Desa Cipatujah,Pegunungan dan alam lainnya lokasi ini dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan sekarang masih sering dikunjungi namun dengan demikian lokasi ini belum tergali dan dipelihara secara optimal, mengingat dana yang amat terbatas,sehingga hanya memanfaatkan lokasi seadanya.padahal jika saja lokasi ini dibangun,dikelola dengan baik, niscaya akan menjadi lokasi tujuan wisata yang bakal menjanjikan, disamping itu pula, masih banyak budaya-budaya yang ada di Desa Cipatujah yang dulu sempat ada dan sekarang menjadi tenggelam, dan hal ini perlu dikembalikan pada beberapa tahun mendatang, sehingga anak cucu di Desa Cipatujah akan teringat kembali akan semua peninggalan budaya nenek moyangnya, yang mana kondisi akhir-akhir ini (anak generasi/ kelahiran 80’an sampai dengan sekarang) sudah banyak kehilangan dan sudah tidak mengenal lagi budaya karuhunnya.









2.1.3.9 Tempat Peribadatan


Tabel : 15

Tabel Tempat Peribadatan

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Jenis Jumlah

1 Masjid DKM 13

2 Mushola 6

3 Madrasah 3

4 TPQ -

5 Majelis ta’lim 2

6 Masjid Langgar 10


Sumber : Data Desa Cipatujah 


2.1.4 Keadaan Ekonomi

2.1.4.1 Pajak dan Retribusi Desa

Pajak dan retribusi desa di Desa Cipatujah Tahun 2018-2020 mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak dan retribusi desa pada tahun 2018 sebesar Rp. 22.000.000,-.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


Tabel : 16

Pajak PBB dan Retribusi Desa

Di Desa Cipatujah Tahun 2018-2020


No Uraian 2018 2019 2020

1 Pajak Target PBB 78.531.483,- 80.248.925,- 82.368.828,-

2 Retribusi Desa/Pengembalian Pajak PBB 22.000.000,- 37.539.000,- 37.539.000,-

3 Lain-lain 800.000,- 800.000,- 800.000,-

JUMLAH 101.331.483,- 118.587.925,- 120.707.828,-


Sumber : Data Desa Cipatujah







2.1.4.2 Alokasi Dana Desa 

Dana desa pada dasarnya adalah merupakan dana yang bersumber dari APBN Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang dialokasikan kepada Desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. untuk desa Cipatujah besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) 3 (tiga) Tahun terakhir (2018-2021) dan di tahun 2021 adalah sebagaimana bisa dilihat pada tabel dibawah ini.



Tabel : 17

Alokasi Dana Desa /ADD

Desa Cipatujah Tahun 2018 – 2020

No Tahun Jumlah

1 2018 391.602.513,-

2 2019 401.394.878,-

3 2020 606.000.000,-

4 2021 606.000.000,-


Sumber : Data Desa Cipatujah


2.1.4.3 Sumber Penerimaan Desa Lainnya

Sumber penerimaan desa lainnya di Desa Cipatujah dalam kurun waktu 2018-2021 adalah dari berbagai sumber. Sumber-sumber tersebut adalah PADes Desa,Pendapatan Lain-Lain,dan kadang ada bantuan dari pihak ke 3  


2.1.4.4 Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi

Pada umumnya jenis sarana sosial ekonomi masyarakat desa Cipatujah berupa usaha perdagangan dan buruh harian lepas terutama warung kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang berskala kecil sekali.  

Disamping itu pula sarana ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa Cipatujah adalah sarana lahan pertanian dan perkebunan dengan skala kecil pula.

Adapun jumlah warung yang menjual kebutuhan sehari-hari di desa Cipatujah sebanyak 36 buah. 








2.1.4.5 Transportasi dan perhubungan

Panjang jalan di Desa Cipatujah pada tahun 2018-2020 sepanjang terdiri dari atas jalan kabupaten 1.5 Km, serta jalan desa sepanjang 3.5 km.

Mulai tahun 1993, di desa Cipatujah mulai dilintasi oleh trayek angkutan Desa yaitu Trayek Cipatujah – Tasikmalaya, sehingga amat membantu bagi transportasi masal penduduk. Namun demikian angkutan becak masih mendominasi alat transportasi penduduk, hal ini biasa terlihat dari banyaknya jumlah pengemudi becak.


2.1.4.6 Telekomunikasi dan Informasi

Penggunaan jaringan komunikasi di Desa Cipatujah khususnya sambungan telepon atau hand phone telah ada, Selanjutnya jasa PT.POS Indonesia amat membantu mobilisasi komunikasi dan distribusi barang dan jasa pos,adalagi Jasa Paket seperti Jne,dll. sehingga berbagai transaksi bisnis maupun jasa yang diperlukan masyarakat semakin mudah dijangkau.


2.1.4.7 Pengairan dan Keirigasian

Penanganan keirigasian/pengairan diarahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan para petani sawah, maupun tanaman palawija. Kondisi jaringan irigasi di desa Cipatujah pada tahun 2018-2020 ini kondisinya tidak maksimal, mengingat jaringan irigasi ini tidak bisa melewati semua wilayah Desa Cipatujah, sedangkan  pada musim kemarau tidak ada airnya, 

Dari kondisi diatas, pemerintah desa Cipatujah merasa perlu melakukan terobosan dalam upaya pelestarian saluran irigasi ini, dan hal kebutuhan yang di peroleh untuk mendapatakan Air bersih untuk keperluan Masyarakat merupakan program unggulan yang menjadi super prioritas program pembangunan desa pada periode kepemimpinan sekarang atau 6 Tahun ke depan ini. 

Namun upaya ini terhambat karena kurang adanya perhatian yang optimal dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menanggulangi masalah kerusakan jaringan irigasi atau kebutuhan Air Bersih, padahal hampir 80 % masayarakat Desa Cipatujah memerlukan air untuk membuat sawah menjadi lebih produktif dan berkualitas,serta kebutuhan Sarana Air Bersih  keperluan Masyarakat di musim kemarau.


2.1.4.8 Drainase

Sistem drainase merupakan sistem pengaliran air hujan yang terdiri dari 2 (dua) macam sistem, yaitu sistem drainase melalui sungai, solokan, atau saluran sekunder atau disebut drainase makro, dan ini menjadi sistem yang hampir seluruhnya digunakan di Desa Cipatujah, serta sistem yang melalui saluran-saluran lingkungan atau disebut drainase mikro.








2.1.4.9 Air Bersih

Air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti minum, memasak, mencuci, dan sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih, saat ini penduduk desa Cipatujah sebagian besar masih menggunakan mata air konvensional (Non PAM), sedangkan sebagian lagi menggunakan sumur pompa, sumur gali fasilitas air umum (bersama-sama) dll, Untuk lebih jelasnya mengenai masalah jenis sumber air yang digunakan masyarakat dapat dilihat pada tabel di bawah 18 ini.


Tabel : 18

Jenis Sumber Air Bersih Yang Digunakan Masayarakat

Di Desa Cipatujah Tahun 2011

No Jenis Sumber Air Bersih 

Yang Digunakan Masyarakat Jumlah Rumah Tangga Pengguna

1 PAM -

2 Sumur Pompa 6

3 Artesis -

4 Sumur Gali 18

5 Fasilitas Air Bersama 5

6 Kali/Sungai -

Sumber : Data Desa Cipatujah 




2.1.4.10 Air Limbah

Jenis limbah yang terdapat di Desa Cipatujah dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu limbah domestik dan limbah non domestik. Limbah domestik merupakan limbah hasil buangan rumah tangga dari kegiatan mandi, cuci, dan kakus. Sedangkan limbah non domestik adalah limbah yang dihasilkan  oleh kegiatan non rumah tangga, seperti limbah penggilingan padi, limbah ternak, limbah industri rumah tangga (konveksi) dan sebagainya.

Sistem pembuangan limbah domestik di desa Cipatujah selain menggunakan jamban keluarga berupa sepitank/cubluk, juga memanfaatkan sungai, dan kolam, dan pembuangan langsung ke salran drainase yang ada. Namun berdasarkan data yang ada pada tahun 2009 ini, sudah sebagian besar masyarakat membuang limbah domestik melalui saluran septictank.








2.1.4.11 Energi

Pada umumnya masyarakat desa Cipatujah sudah hampir 90% tersambung jaringan listrik. Mengingat jaringat listrik sudah sampai ke setiap RW seDesa Cipatujah, hanya masih ada beberapa rumah tangga yang belum tersambung atau belum memiliki KWH Listrik karena satu kendala yakni faktor ekonomi. Mereka umumnya mengambil aliran listrik kepada tetangga terdekatnya. 


2.1.4.12 Musim

Di desa Cipatujah ada 2 musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan namun ada masa transisi yaitu panca roba.


2.1.4.13 Pola Penggunaan Lahan Pertanian

1. Lahan Sawah dimusim penghujan ditanami padi dan musim Kemarau kadang ditanami palawija, atau bahkan masih ada petani yang memaksakan untuk menanam padi,

2. Lahan Pekarangan ditanami macam-macam tanaman kecil, pohon Buah dan Kayu bahan Bangunan.


2.2. Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1. Pembagian Wilayah Desa

2.2.1.1 Luas Wilayah Desa Cipatujah 1.500 Ha

Sarana Umum  :   14.640 m2

Sarana Pendidikan :   25.357 m2

Perumahan :   58.072 m2

Lahan Pertanian,Perikanan,Peternakan :           356,765 m2

Sarana Lainnya :    29.988 m2


Desa Cipatujah terdiri dari 2 Dusun, 6 RW. dan 27 RT yaitu :

- Dusun I ( RW. 01 s.d. RW. 02, Terletak disebelah Selatan)

o    ( RW.03.Terletak disebelah Timur)

- Dusun II ( RW. 04 s.d.RW. 05,Terletak disebelah Utara,dan Agak ke Barat Sebagian Terus RW.05 Sebelah Timur RW.06 Sebelah Utara)


2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tahun.2020-2021

Untuk Struktur Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2020 dan Permendagri No 84 Tahun 2015.sebagaimana terlampir dibawah ini.











STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA CIPATUJAH































2.1.5 Kondisi Pemerintahan Umum

2.1.5.1 Pelayanan Catatan Sipil

Pelayanan yang berkaitan dengan pengaturan kependudukan yaitu, KK, KTP, NIK (surat pengantar saja), serta pelayanan yang berhubungan dengan catatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta-akta lainnya.. 

Untuk lebih jelasnya mengenai layanan catatan sipil dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel : 19

Data Pelayanan Catatan Cipil

Di Desa Cipatujah Tahun 2020

No Jenis Layanan Jumlah Ket.

1 NIK 327

2 KK 65

3 KTP 86

4 Akta-akta Catatan Sipil 23

5 Akta-akta lainnya 11


Sumber : Data Desa Cipatujah 

2.1.5.2 Perijinan

Di Desa Cipatujah, kesadaran mesyarakat dalam hal pembuatan perijinan masih sangat minim terutama dalam hal Ijin Mendirikan Bangunan, adapun jenis perijinan yang ada dan sering dibuat oleh masyarakat adalah 

- Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT)

- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Ijin Gangguan (HO)

- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

- Ijin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Tanah

- Ijin Usaha Pertambangan Bahan galian Golongan C.


2.1.5.3 Aparatur Pemerintahan

Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Cipatujah Tahun 2020-2021 sebanyak 1 orang penjabat Kepala Desa 1.Orang Sekretaris Desa, 3 orang Kaur, 3 Orang Kasi,2 orang Kepala Dusun.1 Orang Staf Pelaksana Kaur Keuangan 1 Orang Operator Desa. Untuk jelasnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini.








Tabel : 20

Jumlah Aparatur Pemerintah 

Di Desa Cipatujah Tahun 2020-2021

No Jabatan Jumlah Nama

1 Kepala Desa 1 H. Acep Suryaman,S.Pd

Jumlah 1

No Jabatan Jumlah Nama

1 Sekretaris Desa 1 Wawan Wardian

2 Kaur Tata Usaha dan Umum 1 Riki Zumansyah

3 Kaur Kepala Urusan Keuangan 1 Subhan Sidik

4 Kaur Kepala Urusan Perencanaan 1 Iwan Kustiwa

5 Kasi Pemerintahan 1 Imas Sumaryati

6 Kasi Kesejahteraan 1 Bambang.Wd

7 Kasi Pelayanan 1 Aji Saptaji

8 Staf Pelaksana Kaur Keuangan 1 Sukmana

9 Operator Desa 1 Wini Aviani Dewi

10 Kepala Dusun/Wilayah Cipatujah 1 Roni

11 Kepala Dusun/Wilayah Sukajaya 1 Sukmana

Jumlah 11


Sumber : Data Desa Cipatujah 

Tabel : 20

Nama Jumlah Aparatur Pemerintah dan NIPD,Nomor SK

Di Desa Cipatujah Tahun 2020-2021

NO NAMA Tempat Tgl.Lahir NO.SK NO.NIPD TMT SK

1 H.ACEP SURYAMAN,S.Pd Tsm, 28-06-1960 141.1/Kep.123-Pemdes/2021

- 21-06-2021

2 WAWAN WARDIAN Tsm, 25-05-1966 141.1/470/Kep.01/Ds Cptjh/2016

19660525 06012002 0001 18-02-2016

3 RIKI ZUMANSYAH Tsm, 09-08-1996 141.1/470/Kep.026/Ds Cptjh/2020

19960809 06012002 0003

10/11/2020


4 SUBHAN SIDIK Tsm,25-03-1991 141.1/470/Kep.026/Ds Cptjh/2020

19910325 06012002 0002

10/11/2020


5 IWAN KUSTIWA Tsm,03-03-1982 141.1/470/Kep.04/Ds Cptjh/2016

19820303 06012002 0004

18/02/2016





6 IMAS SUMARYATI Tsm,10-08-1963 141.1/470/Kep.05/Ds Cptjh/2016

19630810 06012002 0005

18/02/2016


7 BAMBANG.WD Tsm,17-06-1980 141.1/470/Kep.05/Ds Cptjh/2020

19800617 06012002 0009

12/03/2020


8 AJI SAPTAJI Tsm,16-09-1969 141.1/470/Kep.05/Ds Cptjh/2020

19690916 06012002 0006

12/03/2020


9 RONI Tsm,05-05-1975 141.1/470/Kep.08/Ds Cptjh/2016

19750505 06012002 0008

12/03/2020


10 SUKMANA Tsm,26-05-1975 141.1/470/Kep.05/Ds Cptjh/2020

19700526 06012002 0007 12/03/2020


11 SUKMANA Tsm,30-03-1967 141.1/470/Kep.002/Ds Cptjh/2018

- 15/08/1967


12 WINI AVIANI DEWI Tsm ,03-08-1993 141.1/470/Kep.016/Ds Cptjh/2021

- 05/04/2021

Sumber : Data Desa Cipatujah 


2.1.5.4 Isu Strategis

Isu Strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada periode (6) enam tahun sebelumnya, dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap. Isu strategis Pembangunan Desa :

a. Kualitas pelayanan umum pemerintahan masih dirasakan belum memuaskan,atau belum 100% bagi sebagian masyarakat Desa Cipatujah, seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, sarana prasarana umum, yang bertumpu pada kurangnya alokasi dana yang ada dan kualitas aparatur pemerintahan.

b. Kompetensi dan daya saing penduduk usia produktif/angkatan kerja di Desa Cipatujah masih dirasakan kurang memenuhi harapan dunia usaha, sehingga peluang kerja dan peluang usaha yang ada kurang termanfaatkan secara optimal. Hal ini sangat berkaitan dengan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

c. Pertumbuhan ekonomi yang relative lambat mengakibatkan   sector riil kurang mampu berkembang dan memberikan pendapatan secara merata kepada segenap masyarakat. Hal ini masih terdapatnya masyarakat Desa Cipatujah berada di bawah garis kemiskinan.

d. Kondisi lingkungan hidup cenderung sebagian ada yang memprihatinkan sebagai akibat ekspolitasi dari lingkungan sekitar yang tinggal di pelosok.dan terjadinya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.dan Pemanfaatan Sarana Prasarana yang sudah di bangun tidak memanfaatkan secara optimal. yang berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan secara umum. 


e. Masih sebagian ada yang rusakbelum 100% berbagai sarana jalan sebagai sarana utama mobilisasi perekonomian, jaringan irigasi, sarana pendidikan, sampai belum atau kurang berjalannya bentuk-bentuk perekonomian desa secara merata, dan juga fasilitas olahraga, serta pelayanan kesehatan masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan masyarakat di Desa Cipatujah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA CIPATUJAH